Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. SKA yaitu sertifikat keahlian untuk tenaga ahli di jasa kontruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melalui Asosiasi Jasa Kontruksi di Indonesia.
SKA Bidang Arsitektur
SKA Sub Bidang Arsitektur:
untuk SKA bidang Arsitektur ada 5 sub bidang keahlian /spesifikasi keahlian yang bisa dipilih yaitu:
SKA Arsitek (Kode:101)
SKA Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek astetika, budaya, dan sosial.
SKA Ahli Desain Interior (Kode: 102)
Ahli desain interior adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan.
SKA Ahli Arsitektur Lansekap (Kode: 103)
Ahli lansekap adalah seorang ahli yang memilikikompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan) dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.
SKA Teknik Iluminasi (Kode: 104)
Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memilikikompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruangan bangunan.
SKA Bidang Sipil
SKA Sub Bidang Sipil:
Untuk SKA bidang sipil ada 14 sub bidang keahlian / spesifikasi keahlian yang bisa dipilih yaitu:
SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung (Kode: 201)
SKA Ahli Teknik Jalan (Kode: 202)
SKA Ahli Teknik Jembatan (Kode: 203)
SKA Ahli Keselamatan Jalan (Kode: 204)
SKA Ahli Teknik Terowongan (Kode: 205)
SKA Ahli Teknik Landasan Terbang (Kode: 206)
SKA Ahli Teknik Jalan Rel (Kode: 207)
SKA Ahli Teknik Dermaga (Kode: 208)
SKA Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai (Kode: 209)
SKA Ahli Teknik Bendungan Besar (Kode: 210)
SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air (Kode: 211)
SKA Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan (Kode: 214)
SKA Ahli Pemeliharaan & Perawatan Bangunan (Kode: 215)
SKA Ahli Geoteknik (Kode: 216)
SKA Ahli Geodesi (Kode: 217)
SKA Bidang Mekanikal
SKA Sub Bidang Mekanikal:
Untuk SKA sub-bidang Mekanikal ada 5 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:
SKA Ahli Teknik Mekanikal (Kode: 301)
SKA Ahli Teknik Sistem Tata Udara & Refrigerasi (Kode: 302)
SKA Ahli Teknik Plambing & Pompa Mekanik (Kode: 303)
SKA Ahli Teknik Proteksi Kebakaran (Kode: 304)
SKA Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung (Kode: 305)
SKA Bidang Elektrikal
SKA Sub Bidang Elektrikal:
Untuk SKA sub-bidang Elektrikal ada 3 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:
SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (Kode: 401)
SKA Ahli Teknik Elektromika&Telekomunikasi Dalam Gedung (Kode: 405)
SKA Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api (Kode: 406)
SKA Bidang Tata Lingkungan
SKA Sub Bidang Tata Lingkungan:
Untuk SKA sub-bidang Tata Lingkungan ada 5 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:
SKA Ahli Teknik Lingkungan (Kode: 501)
SKA Ahli Perencanaan Wilayah & Kota (Kode: 502)
SKA Ahli Teknik Sanitasi & Limbah (Kode: 503)
SKA Ahli Teknik Air Minum (Kode: 504)
Bidang Manajemen Pelaksana
Sub Bidang Manajemen Pelaksana:
Untuk SKA sub-bidang manajemen pelaksana ada 4 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:
SKA Ahli Manajemen Konstruksi (Kode: 601)
SKA Ahli Manajemen Proyek (Kode: 602)
SKA Ahli K3 Konstruksi (Kode: 603)
SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu (Kode: 604)
Kami menerima jasa pendaftaran keanggotaan asosiasi, SBU, SIUJK, PT/CV dan NIB